Daerah
aliran sungai (DAS) Cikapundung meliputi wilayah seluas 15.386,5 hektar dengan
wilayah administrasi Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten
Bandung. Sungai Cikapundung berhulu di Gunung Bukit Tunggul, mengalir melalui
kota dan mengalir melalui Kabupaten Bandung dan bermuara di Sungai Citarum.
Panjang Sungai Cikapundung mencapai 28.000 meter dengan lebar sungai di hulu 22
meter dan di hilir 26 meter.
Debit
air minimum 6 meter kubik per detik. Karena ruang lingkup kota yang kecil,
tidaklah heran lingkungan, dalam hal ini Sungai Cikapundung, menjadi korban
akibat kepadatan penduduk dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Bisa dibayangkan jumlah penduduk yang berdomisili di DAS Cikapundung mencapai
750.559 jiwa, dan jumlah penduduk tertinggi di Kelurahan Tamansari 28.729 jiwa.
Jangankan dipakai minum, untuk menyiram
tanaman atau hanya membasahi jalanan pun, Daerah Aliran Sungai (DAS)
Cikapundung sudah tidak layak lagi. Mulai dari hulu hingga hilir, kualitas air
sungai yang membelah Bandung tersebut sangat mengkhawatirkan.
Menurut
pendapat saya, masalah-masalah lingkungan yang ada di Bandung termasuk masalah
DAS Cikapundung factor penyebab utamanya adalah manusia dan hukum yang berlaku
di masyarakat tersebut. budaya yang kurang tertib dalam pengelolaan sampah dan
pemukiman menjadi beberapa penyebab masalah tersebut. Melihat kondisi
lingkungan yang seperti itu, pelestarian Sungai Cikapundung merupakan hal yang
harus segera dilakukan dengan sungguh-sungguh. Hal ini dikarenakan demi menjaga
kelangsungan kelestarin lingkungan kota Bandung agar tidak menghadapi ancaman
bahaya lingkungan yang disebabkan karena kerusakan sungai Cikapundung, seperti
banjir, longsor, kekeringa, dll. Dalam pelestarian tersebut, semua pihak harus
ikut serta di dalamnya. Pelestarian sungai Cikapundung pun harus sejalan dengan
prinsip-prinsip hukum lingkungan, seperti pinsip keadilan intergenerasi dan
intragenerasi prinsip pencegahan dini, dll. Dengan pelaksanaan pelestarian
tersebut dan merujuk pada asas maupun prinsip hukum lingkungan niscaya bila
peraturan ini dilaksanakan
maka kelestarian Sungai Cikapundung akan tetap terjaga dan
pembangunan pun akan tetap seirama dengan kelestarian alam.
Komentar
Posting Komentar